Exit Jangan Lupa Klik Like Ya https://www.facebook.com/hubaib.zone?skip_nax_wizard=true

Jumat, 23 November 2012

Mabes Polri Tahan 2 Tersangka Terkait Century



T
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan dua orang tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century. Keduanya yakni Septanus Farok dan Umar Muchsin.

Penahan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11/2012). Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius membenarkan kabar tersebut.

"Betul mas sudah ditahan," kata dia saat dikonfirmasiOkezone, Jumat (23/11/2012).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular yang diduga ikut terlibat tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berkas berita acara pemeriksaan Robert Tantular sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan. Bahkan tersangka lainnya, Totok Kuntjoro sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menduga Bank Century mengalirkan dana kepada salah satu perusahaaan melalui rekening Robert Tantular sebesar Rp334,28 miliar, rekening Totok Kunjoro Rp3,523 miliar, rekening Sarwono Rp40,326 miliar, rekening Septanus Farok Rp3,523 miliar dan Umar Muchsin Rp8,25 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar

Jam Dunia

Random Post

Play Station